Cincin Lamaran Dalam Islam
Manfaat Cincin Pernikahan
1. Simbol Pernikahan
Ketika Anda berinteraksi dengan seseorang, sebagian besar kerabat Anda akan dapat menebak apakah kita sudah menikah atau belum. Salah satu ciri yang bisa dilihat adalah ia sering memakai cincin di jari manisnya.
Secara umum, desain cincin kawin sangat mudah dikenali karena kesederhanaan cincin tanpa batu permata. Sebaliknya, mereka disajikan dengan permata tetapi sangat kecil sehingga hanya berfungsi sebagai pemanis. Biasanya, orang yang bisa melihat bahwa Anda memakai cincin kawin otomatis akan mengenali bahwa Anda sudah tidak jomblo lagi.
2. Simbol Komitmen Yang Teguh
Kehidupan pola cincin kawin yang digunakan pada hari raya menjadi simbol kesucian pernikahan dan rasa syukur atas pernikahan. Bagi pasangan yang selalu memakai cincin kawin, mereka juga akan mengingat pernikahan atau ikrar suci mereka yang secara langsung menunjukkan kepada publik atau penonton bahwa mereka berada dalam suatu hubungan di mana kebahagiaan berada. Bahkan, ada banyak spekulasi publik bahwa jika cincin itu dilepas, kelanjutan pernikahan tidak akan cocok.
3. Peyemangat Bekerja
Cincin kawin penting bagi pria karena bisa menjadi sumber inspirasi bagi pria yang harus menjalani hidup. Ketika saya lelah bekerja, melihat lagi cincin kawin saya mengalihkan perhatian saya. Karena apa yang dia lakukan sekarang bukan untuk menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga untuk membantu keluarganya.
Lalu bagaimana dengan cincin lamaran? Bagaimana sebenarnya hukum cincin lamaran dalam Islam. Berikut Penjelasannya.
Hukum Cincin Lamaran Dalam Islam
1. Hukum Proses Acara Tidak Wajib
Upacara lamaran dalam Islam tidak benar-benar wajib. Sebagian besar ulama berpendapat demikian, namun ada pula yang menyebutnya sunnah. Pembuktian hukum proses lamaran Sunnah didasarkan pada hadits Ismail bin Ibrahim. As-Syaukani bahkan mengatakan, menurut Imam Tirmidzi, diperbolehkan menikah tanpa lamaran terlebih dahulu. Dengan demikian, bagi kalian yang ingin menikah bisa fokus pada akad nikah tanpa khawatir terlalu banyak permintaan.
2. Tukar Cincin Bisa Syrik
Tukar cincin pada lamaran adalah di luar hukum Islam. Ini menurut pendapat para ahli agama. Dalam sejarah, Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah bertukar cincin antara pengantin. Setelah cincin dianggap sebagai sebuah ikatan, ikatan yang menjaga hubungan sampai menikah atau setelah menikah berujung pada menyekutukan Allah SWT. Beberapa ahli agama menganggap pertukaran cincin tidak efektif.
3. Larangan Memakai Emas Pada Laki - Laki
Pertukaran cincin akhirnya akan digunakan oleh pasangan. Padahal menurut kesepakatan ulama, emas murni haram bagi laki-laki. Tidak ada keberatan untuk pertanyaan ini.
Comments
Post a Comment